Prinsip negara hukum adalah asas yang menyatakan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum dan bertindak sesuai dengan hukum. Di Indonesia, prinsip negara hukum diterapkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Prinsip negara hukum penting karena memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga negara. Dengan adanya prinsip negara hukum, pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang dan warga negara dapat memperoleh keadilan melalui jalur hukum. Salah satu contoh penerapan prinsip negara hukum di Indonesia adalah adanya Mahkamah Konstitusi, yang bertugas untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.