Teori kedaulatan hukum adalah sebuah teori hukum yang menyatakan bahwa hukum harus dipatuhi dan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum.
Teori ini sangat penting karena menjamin kesetaraan di hadapan hukum, melindungi hak-hak individu, dan memberikan kepastian hukum. Salah satu perkembangan sejarah yang penting dalam teori kedaulatan hukum adalah Magna Carta, yang ditandatangani pada tahun 1215 dan membatasi kekuasaan raja Inggris.