Hukum menggunakan hadis sebagai landasan hukum adalah sebuah perihal yang penting dan kontroversial dalam dunia hukum Islam. Hadis merupakan ucapan, perbuatan, atau ketetapan Nabi Muhammad SAW yang menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Penggunaan hadis sebagai dasar hukum memiliki sejarah panjang dan telah menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Hadis memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan dan rincian lebih lanjut tentang hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Selain itu, hadis juga menjadi sumber hukum bagi berbagai persoalan yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur’an.