Hukum nikah merupakan seperangkat aturan dan ketentuan yang mengatur tentang pernikahan dalam agama Islam. Nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.
Hukum nikah sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Selain sebagai ibadah, nikah juga memiliki banyak manfaat, di antaranya: melindungi hak-hak suami istri, mendapatkan keturunan yang sah, dan menjaga keharmonisan keluarga. Dalam sejarah Islam, hukum nikah telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Salah satu perkembangan terpenting adalah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang pernikahan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk umat Islam.