Hukum pajak adalah seperangkat peraturan dan ketentuan yang mengatur tentang perpajakan, termasuk subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, tata cara pemungutan pajak, serta sanksi-sanksi yang berlaku.
Hukum pajak memiliki peranan penting dalam sistem pemerintahan dan perekonomian suatu negara. Melalui pajak, pemerintah dapat memperoleh pendapatan untuk membiayai berbagai kegiatan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, pajak juga berfungsi untuk mengatur pemerataan pendapatan dan mencegah terjadinya kesenjangan sosial.