Hukum Positif: Definisi, Peran, dan Perkembangannya
Hukum positif adalah seperangkat peraturan tertulis dan tidak tertulis yang berlaku di suatu negara dan diberlakukan oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang. Sebagai contoh, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan hukum positif tertinggi di Indonesia yang mengatur berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat.