Hukum Positif: Landasan Kokoh Tata Hukum Indonesia
Hukum positif (nomina) adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia saat ini, yang didasarkan pada peraturan perundang-undang dan putusan pengadilan. Hukum positif merupakan salah satu pilar penting dalam membangun tatanan hukum yang tertib dan teratur di Indonesia. Contoh penerapan hukum positif adalah penerapan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum pidana) dalam tindak pidana pencurian.