Hukum Qisas
Hukum qisas adalah hukum yang mengatur tentang pembalasan setimpal terhadap pelaku kejahatan. Kata “qisas” berasal dari bahasa Arab yang berarti “pembalasan” atau “hukuman yang setimpal”. Dalam hukum qisas, pelaku kejahatan akan diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah dilakukannya.
Hukum qisas memiliki beberapa tujuan, di antaranya adalah untuk memberikan keadilan bagi korban kejahatan, mencegah terjadinya kejahatan, dan menciptakan rasa aman dalam masyarakat. Hukum qisas juga memiliki beberapa manfaat, di antaranya adalah dapat memberikan rasa puas bagi korban kejahatan, mencegah terjadinya dendam kesumat, dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.