Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara Indonesia
Sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur penyelenggaraan negara Indonesia. UUD 1945 memuat aturan-aturan dasar tentang sistem pemerintahan, hak asasi manusia, dan kewarganegaraan.
UUD 1945 memiliki kedudukan yang tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan lainnya harus sesuai dengan UUD 1945. UUD 1945 juga menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.