Hukum Nikah Siri: Sah atau Tidak di Mata Hukum?
Nikah siri atau pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan secara agama, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan ini sering terjadi karena berbagai alasan, seperti menghindari biaya pernikahan yang mahal, menghindari birokrasi yang rumit, atau karena adanya larangan dari keluarga.