Hukum Tertinggi di Indonesia Adalah
Dalam konstelasi hukum di Indonesia, terdapat satu asas hukum yang memegang peranan penting dan menjadi dasar bagi seluruh peraturan perundang-undangan. Asas hukum tersebut adalah hukum tertinggi di Indonesia.
Hukum tertinggi di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi yang mengatur tentang dasar negara, bentuk negara, sistem pemerintahan, hak asasi manusia, serta kewajiban warga negara. UUD 1945 disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 dan mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1945.