Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seminar Pendidikan Profesi Guru (PPG)

 

A. Rasional

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru merupakan ujung tombak pendidikan yang bertanggung jawab pada kualitas generasi penerus bangsa. Dapat dikatakan, guru menjadi kunci penting keberhasilan pendidikan. Karenanya, sosok guru profesional menjadi hal yang mutlak diwujudkan.

Salah satu karakter yang perlu dimiliki seorang guru untuk memenuhi tuntutan sebagai guru profesional adalah reflektif. Guru yang reflektif adalah guru yang mau ‘melihat’ dirinya sendiri, melakukan refleksi dan introspeksi diri, khususnya terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Selain selalu melihat sisi positif dari setiap saran dan kritik orang lain, guru yang reflektif selalu berusaha mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi peserta didik dan menelaah apakah pembelajaran yang dilakukan telah mengantarkan peserta didik menguasai kompetensi yang diharapkan. Guru yang reflektif tidak dengan mudah merasa puas terhadap pembelajaran yang telah dilakukan dan cenderung ingin mencoba hal baru untuk menyempurnakan pembelajarannya (best practices). Karenanya, guru yang reflektif bersikap terbuka terhadap perubahan, mau terus belajar, dan menerima nilai-nilai baru yang bersifat dinamis.

Kompetensi refleksi tidak serta merta dapat dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi refleksi perlu dilatihkan, diinisiasikan, dan dibiasakan kepada calon guru agar karakter reflektif telah menjadi bagian dari dirinya dan siap diimplementasikan saat mengajar di sekolah. Karenanya, kompetensi berpikir reflektif telah diajarkan pada sesi akhir setiap mata kuliah inti, selektif, maupun elektif yang ditempuh. Untuk menguatkan kompetensi refleksi, secara khusus mahasiswa dilatih melakukan refleksi terhadap proses dan hasil belajar seluruh mata kuliah yang ditempuh selama PPG. Diharapkan, setelah menempuh mata kuliah Seminar PPG ini, terjadi perubahan ke arah positif paradigma mahasiswa terhadap makna guru.

B. Landasan Seminar PPG

Panduan Seminar PPG Prajabatan ini disusun dan dilaksanakan dengan acuan:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru
Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Perdirjen GTK Nomor 2182/B/PD.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan

C. Pengertian Seminar PPG

Seminar PPG adalah mata kuliah yang memfasilitasi mahasiswa dalam meningkatkan kemampuan melakukan refleksi secara logis, kritis, dan sistematis terhadap proses dan hasil belajar selama mengikuti PPG. Melalui Seminar PPG mahasiswa diajarkan bagaimana melakukan refleksi pembelajaran sehingga mereka dapat mencerna proses belajar mereka secara kritis dengan mengaitkan seluruh proses pembelajaran untuk mencapai pemahaman berbasis data, serta memahami kekurangan dan kelebihan mereka dalam proses belajar dan cara menindaklanjutinya untuk peningkatan berkelanjutan.

D. Tujuan Seminar PPG

Tujuan umum Seminar PPG adalah agar mahasiswa terampil melakukan refleksi secara logis, kritis, dan sistematis terhadap proses dan hasil pembelajaran selama mengikuti Program PPG. Refleksi dilakukan terhadap setiap mata kuliah dan kaitannya dengan mata kuliah yang ditempuh selama mengikuti Program PPG, baik mata kuliah inti, selektif, maupun elektif dengan memanfaatkan artefak-artefak pembelajaran mata kuliah tersebut.

E. Sistem Seminar PPG

Pada Seminar PPG ini mahasiswa dibimbing melakukan refleksi secara logis, kritis, dan sistematis terhadap proses dan hasil belajar setiap mata kuliah yang telah ditempuh pada semester I dan sedang ditempuh pada semester II dengan memanfaatkan artefak-artefak pembelajaran yang diperoleh dari setiap matakuliah. Setiap mata kuliah direfleksi dalam satu kali pertemuan, kemudian hasilnya diunggah pada Jurnal Refleksi. Proses refleksi didampingi oleh Dosen Pembimbing Seminar (DPS). Adapun proses unggah hasil refleksi ke Jurnal Refleksi dilakukan secara mandiri oleh mahasiswa.

Jurnal Refleksi merupakan portofolio digital (e-portfolio) yang menggambarkan peningkatan kemampuan berdasarkan hasil refleksi diri terhadap pengalaman belajar serta artefak-artefak pembelajaran yang diperoleh selama mengikuti pembelajaran suatu mata kuliah. Secara garis besar, artefak pembelajaran dapat dipilah menjadi tiga kategori, yaitu (1) artefak pembelajaran terkait pengembangan diri, (2) artefak pembelajaran terkait perkuliahan, dan (3) artefak pembelajaran terkait praktik lapangan. Artefak pembelajaran terkait pengembangan diri mencakup hasil refleksi diri dengan bukti dukung berupa dokumen yang memuat target (goal setting) yang ingin dicapai mahasiswa sebagai calon guru, instrumen asesmen untuk melihat pengembangan diri, serta dokumen lain yang terkait dengan pengembangan diri. Artefak pembelajaran terkait perkuliahan mencakup hasil refleksi diri dengan bukti dukung berupa dokumen tugas-tugas matakuliah, refleksi akhir dan tengah semester, serta dokumen lain yang terkait dengan perkuliahan. Artefak pembelajaran terkait praktik lapangan mencakup hasil refleksi diri dengan bukti dukung berupa laporan observasi kelas dan sekolah, dokumen pembelajaran peserta didik, foto dan video praktik pembelajaran, materi pembelajaran yang dirancang dan/atau dikembangkan, hasil wawancara dengan peserta didik dan/atau orang tua, catatan anekdotal tentang kembang peserta didik, catatan evaluasi peserta didik, serta catatan observasi dari dosen, guru pamong, guru lainnya, dan/atau calon guru lainnya. Artefak-artefak pembelajaran di atas terdapat dalam LMS mata kuliah terkait dan dapat diunduh sesuai keperluan sebagai bahan refleksi atau sebagai bukti dukung refleksi diri.

close