Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bisnis dan Perkara Litigasi

Bisnis dan Perkara Litigasi

Kita akan berbicara tentang implikasi dari perkara litigasi dengan kondisi sebuah perusahaan. Asumsi yang selama ini beredar, perkara litigasi berpengaruh langsung pada citra, keuangan, atau kelangsungan bisnis perusahaan itu sendiri.

Tapi apakah dengan citra yang ‘buruk’ berkorelasi langsung dengan penurunan laba?, atau justru risiko litigasi memberikan efek lain di internal perusahaan?   Bagaimana membuktikan asumsi tersebut? apakah keilmuan ilmu hukum dapat memberikan jawaban secara konkret?

Sementara ini, saya tidak menemukannya dalam kajian ilmu hukum, asumsi tersebut justru dijawab oleh para ilmuwan ekonomi, khususnya mereka yang mengkaji bidang akuntansi. Mereka menyebutnya sebagai risiko litigasi, dan mengkaitkannya dengan laporan keuangan perusahaan. Kajian tersebut telah cukup banyak dilakukan, termasuk oleh sarjana di Indonesia. (keyword: risiko litigasi, akuntansi, laporan keuangan)

Dari penelusuran literatur, Cao dan Narayanamoorthy (2005) menyatakan risiko litigasi akan mendorong manajemen untuk menerapkan laporan keuangan perusahaan lebih konservatif. Konservatisme merupakan respon atas ketidakpastian, dengan segera mengakui potensi biaya atau rugi dan tidak mengakui lebih dulu laba. Menurut Juanda (2007), pilihan mengakui laba tinggi justru akan memicu risiko litigasi yang lebih besar. Lebih kasar, Laux dan Stocken (2011) menyatakan risiko litigasi justru akan meningkatkan potensi misreporting pada laporan keuangan perusahaan.

Bagaimana kajian di Indonesia?

Penelitian Awalia dan Daljono (2014) pada perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia 2010-2012, adanya risiko litigasi dapat menurunkan kualitas laporan keuangan. Risiko litigasi yang tinggi berpotensi membuat perusahaan semakin berusaha menutupi dengan jalan melakukan manipulasi angka-angka pelaporan.

Uniknya, Awalia dan Daljono (2014) menyorot keberadaan anggota komite audit yang berlatar ilmu hukum pada perusahaan justru tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hubungan antara risiko litigasi dan kualitas pelaporan keuangan perusahaan. Mulanya peneliti mengasumsikan keberadaan sarjana hukum sebagai komite audit dapat memperlemah hubungan antara risiko litigasi dan kualitas pelaporan keuangan. (lmao).

Penelitian terbaru dilakukan oleh Yuniarta (2021) yang menyoroti pengaruh risiko litigasi pada perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) rentang 2016-2020 yang menyimpulkan tesis Cao dan Narayanamoorthy, di mana setiap peningkatan atau penurunan risiko litigasi selama periode penelitian yaitu dari tahun 2016-2020 mempunyai pengaruh terhadap konservatisme akuntansi.

Simpulannya, perkara litigasi berkorelasi dengan kualitas laporan keuangan perusahaan. Penurunan kualitas laporan keuangan disebabkan karena gegar internal manajemen yang berusaha untuk menutupi potensi risiko biaya litigasi yang tinggi.

Penasaran saya sementara terjawab. Selamat belajar, semoga bermanfaat.

close