Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buruh Vs. Korporasi: Apa Peran Negara?

Buruh Vs. Korporasi: Apa Peran Negara?

Masih hangat dalam berbagai pemberitaan dan diskusi hukum, kasus yang dialami oleh Kakek Sarimin (68 tahun), yang baru saja dihukum penjara selama 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram. Muncul lagi kasus sejenis di Makassar yang sementara berproses di Pengadilan Negeri Makassar dan kebetulan ditangani oleh LBH Makassar.

Seorang buruh perempuan, IH (29 Tahun) yang bekerja sebagai sales pemasaran di salah satu perusahaan distributor di Makassar, telah ditahan selama 88 hari, sejak proses penyelidikan di Kepolisian pada tanggal 22 Nopember 2019 hingga saat ini.

IH ditahan atas laporan perusahaan tempatnya bekerja, dengan tuduhan melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang milik perusahaan sebesar Rp. 3,9 juta, yang merupakan akumulasi selisih kekurangan jumlah setoran penjualan barang selama 5 bulan. Padahal menurut keterangan beberapa karyawan lainnya bahwa perbuatan IH adalah hal yang biasa terjadi karena adanya selisih antara jumlah barang jualan yang dibawa sales (berdasarkan bukti Faktur barang keluar) dengan jumlah barang yang terjual (berdasarkan nota penjualan) yang sebenarnya dapat diselesaikan lewat mekanisme pemotongan gaji bulanan oleh pihak perusahaan, Apatah lagi Terdakwa telah bersedia Gajinya dipotong untuk menutupi selisih tersebut.

Beban Negara

Dalam kasus ini negara kembali dibebani untuk menyelesaikan kasus ini. Padahal “jumlah kerugian” yang dialami korban (perusahaan) tidak akan sebanding dengan “anggaran Negara” yang harus dikeluarkan untuk membiayai proses hukum kasus tersebut.

Institusi peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan hngga rutan) yang aparatnya bekerja untuk menegakkan hukum dan keadilan didahlui dengan proses perekrutan dan berbagai jenjang pendidikan/ pelatihan (Diklat) serta menerima gaji bulanan dari anggaran negara – telah menenggelamkan diri menghabiskan waktu, tenaga dan fikran termasuk beban baya opersional (listrik, ATK, transportasi, biaya makan, dan lainnya) untuk sekadar menangani perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan oleh para pihak lewat mekanisme non-litigasi atau perdamaian diluar jalur formal proses peradilan pidana sebagaimana yang telah disebutkan oleh para karyawan perusahaan di atas.

Apatah lagi, dalam kasus ini sang Buruh Perempuan itu menjalani penahanan hingga hari ini yang telah memasuki hari ke-88 dan tentunya menambah beban anggaran negara. Belum lagi anggaran yang harus kami (LBH) keluarkan untuk membela kepentingan sang Buruh. Bukan hanya itu, keluarga sang Buruh juga harus ikut menanggung biaya untuk menjenguk dan menghubungi LBH agar sang Buruh mendapat pembelaan hukum.

“Jebakan Batman”

Berdasarkan pengalaman di LBH Makassar dalam menangani kasus sejenis, saya melihat adanya pola yang bisa disebut sebagai “jebakan Batman”. Betapa tidak, seorang sales pemasaran bertugas dan bertanggungjawab untuk menjual barang milik perusahaan di toko-toko kelontong (dalam jumlah partai maupun eceran) sesuai dengan target penjualan yang ditetapkan perusahaan. Semakin besar target perusahaan maka semakin besar beban kerja dan risiko sang buruh (sales), meskipun disertai iming-iming “bonus” – jika ditelusuri bonus yang diterima sales hanyalah bagian kecil dari besarnya keuntungan dan bonus yang diterima perusahaan distributor dari mitranya (perusahaan yang memproduksi/ pemasok barang).

Besarnya tanggungjawab sales terkait risiko terjadinya SELISIH antara “jumlah barang yang dibawa oleh sales” dengan “jumlah barang yang terjual” yang rata-rata dalam sehari mencapai ratusan bungkus atau puluhan pak.

Disinilah titik rawan alias “Jebakan Batman”. Selisih bisa terjadi karena dua hal yakni pertama adanya “unsur kelalaian” dalam penghitungan jumlah barang, baik saat mengambil barang di gudang perusahaan maupun saat melakukan penjualan di toko-toko kelontong, dan kedua karena adanya “unsur kesengajaan” dari pihak sales. Selisih karena adanya unsur kesengajaan inilah yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau Pasal 372 KUHP yang diancam pidana penjara 4 tahun.

Silahkan bandingkan ! Bagaimana sulitnya menjerat secara pidana perusahaan jika dengan “sengaja” atau “lalai” tidak melaksanakan kewajibannnya memenuhi hak-hak karyawannya (terlambat, kurang atau tidak membayarkan gaji/ upah, uang lembur dan/ atau bonus, termasuk Tunjangan Hari Raya karyawannya) ?

“Unsur kesengajaan” (jika benar terbukti) memang sangat potensi dilakukan para buruh dalam konteks di negara tercinta ini dengan menggunakan kacamata kritis terhadap ketimpangan yang terjadi antara “jumlah gaji bulanan’ sang buruh (dalam kasus ini adalah buruh sales) dibandingkan dengan “standar hidup layak” ditambah beban sosial hidup masyarakat perkotaan – dimana segala kebutuhan seperti makanan, tempat tinggal, transportasi, alat komunikasi, listrik, air, parkir, sampah, sarana hiburan, tempat rekreasi dan sebagainya yang semuanya harus dibayar), belum termasuk biaya sosial seperti sumbangan masjid, sumbangan perayaan hari-hari besar dan sumbangan lainnya serta tanggungan keluarga (orangtua, saudara, ponakan) dari buruh yang tidak berpenghasilan alias menganggur dan merupakan tanggungjawab negara – belum sepenuhnya dipetimbangkan dalam penentuan standar upah minimum.

Dalam konteks kasus ini, tanggungjawab pemerintah lewat kebijakan penciptaan lapangan kerja belum sepenuhnya mensejahterakan buruh, sebaliknya hanya menciptakan lubang-lubang “perangkap kemiskinan”. Belum lagi ancaman kebijakan pemerintah lewat mekanisme Omnibus Law lewat RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA) yang telah hadir didepan mata kita semua – semakin memihak perusahaan lewat salah satu normanya memungkinkan perusahaan dalam merekrut dan memberi upah yang tidak lagi berbasis bulanan melainkan harian bahkan hitungan per/jam yang tentunya akan memaksa para buruh saling berebut “peluang kerja” dan menaikkan posisi tawar perusahaan dihadapan para buruh yang sebenarnya telah terjepit secara ekonomi.

close