Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Urgensi Pengaturan Platform Media Sosial

Urgensi Pengaturan Platform Media Sosial

Pemerintah memiliki wewenang untuk memblokir bagian dari media sosial apabila dinamika di dalamnya dianggap mengancam keutuhan negara. Adapun wewenang tersebut berasal dari Undang-undang. Pasal 23 ayat (2) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa ?setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.?

Hal di atas berarti bahwa kebebasan berekspresi bukannya tanpa batas. Keutuhan negara tetaplah merupakan elemen yang sangat penting, dan tentunya lebih urgen daripada sekedar kenyamanan sebagian orang untuk saling berbagi meme terbaru atau foto mereka saat pergi berlibur di media sosial. Bahkan jika ada orang-orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mengerjakan sesuatu yang produktif, kehilangan tidak signifikan pada GDP negara dapatlah diterima, karena taruhannya adalah stabilitas keamanan negara.

Pemerintah RI telah melakukan hal serupa pada tahun 2017 saat memblokir versi web dari aplikasi Telegram. Hal tersebut dilakukan karena awalnya media sosial tersebut enggan untuk melakukan pemblokiran terhadap beberapa channel yang terkait dengan terorisme. Penulis mendukung sepenuhnya hal tersebut, karena seperti halnya dunia nyata, perlu dilakukan pengaturan pada aspek-aspek tertentu di dalam dunia siber. Kejahatan seperti misalnya perdagangan barang ilegal, penyalahgunaan data pelanggan, dan penipuan akan menjamur apabila pemerintah membiarkan internet menjadi wilayah tanpa hukum. Itu belum lagi menyebut perkara yang relatif lebih kompleks seperti misalnya pengenaan pajak terhadap pelaku bisnis dalam jaringan, regulasi yang lebih tepat untuk jasa tranportasi berbasis aplikasi, hak cipta dalam dunia siber, juga perihal yang paling seksi belakangan ini: hate speech (ujaran kebencian) dan hoax.

Dalam artikel ini, Penulis tidak membatasi definisi hoax hanya pada yang tersebut pada Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2011 tentang ITE saja. Pasal tersebut membatasi definisi hoax (?berita bohong?) hanya untuk aktivitas komersial secara online saja. Dalam artikel ini, ?hoax? juga merujuk kepada kebohongan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Menegakkan hukum terkait dengan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE merupakan hal yang dilematis. Pemerintah harus menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi seorang warga yang dijamin oleh konstitusi dan kepentingan masyarakat bahkan negara. Payung hukum terkait ITE terbaru, yaitu Undang-undang No. 19 Tahun 2016 jelas memberikan wewenang kepada negara untuk menginstruksikan kepada penyelenggara sistem elektronik agar membatasi akses terhadap hal-hal yang dipandang mengganggu ketertiban umum. Sebetulnya apabila platform terkait, misalnya WhatsApp, memiliki algoritma yang memadai untuk secara spesifik menyaring konten ilegal, pemerintah tidak perlu melakukan pemblokiran secara general terhadap seluruh distribusi gambar dalam aplikasi tersebut. Namun perlu diketahui bahwa mengidentifikasi konten gambar dalam skala yang masif bukanlah perkara sederhana. Maka, cara paling sederhana untuk mencegah disintegrasi bangsa pada konteks pemilu kemarin adalah dengan melakukan pemblokiran terhadap distribusi gambar pada media sosial.

Boleh jadi ada cara-cara lain yang lebih canggih dapat dilakukan untuk melakukan penyaringan konten dalam sebuah platform. Sekedar informasi, dalam Directive on Copyright in the Digital Single Market Uni Eropa (?Directive?) yang baru saja diberlakukan pada 7 Juni 2019 kemarin, terdapat pengaturan perihal hak cipta. Secara spesifik, pengaturan tersebut ada pada Pasal 13 (?Article 13?) draf aturan itu. Article 13 sempat menjadi polemik karena ada efek dari peraturan ini yang dianggap mengekang kebebasan berkespresi para pengguna internet. Inti dari aturan tersebut adalah bahwa penyedia platform harus bertanggung jawab dalam menyaring konten yang diunggah oleh penggunanya, pada khususnya terkait dengan hak cipta. Apabila terdapat konten yang mengandung hak cipta orang lain, maka yang bersangkutan harus membayar royalti atau tidak boleh melakukan pengunggahan.

Hal di atas memang terdengar baik dan rasional di atas kertas, namun pelaksanaannya lebih kompleks dari itu. Perlu diketahui bahwa dalam sebuah platform yang mapan, misalnya Facebook atau Instagram, ada banyak sekali konten yang diunggah oleh penggunanya. Tentunya akan sangat sulit untuk memeriksa satu-persatu konten yang diunggah secara manual. Pada akhirnya, para penyedia platform akan menggunakan algoritma yang secara otomatis menyaring konten yang diunggah. Tingkat kecanggihan program penyaringan ini yang seringkali diragukan oleh para pengguna internet. Apabila seseorang menggunakan lukisan orang lain yang hak ciptanya didaftarkan dan dilindungi untuk membuat konten satire, apakah hasil unggahannya akan terkena penyaringan? Hal semacam inilah yang menimbulkan kekhawatiran bahwa kebebasan berekspresi pengguna internet akan dibatasi dengan adanya pasal 13 pada draf (Pasal 17 pada Directive) aturan ini. Namun bagaimanapun semangat dari pengaturan ini adalah tepat adanya, yaitu bahwasanya kreator orisinil dari sebuah konten harus mendapatkan imbalan yang layak atas hasil kerjanya, bukan hanya penyedia platform (contoh: Youtube) yang bisa mendapatkan keuntungan.

Kaitan contoh kasus pada paragraf di atas dengan keseluruhan artikel ini adalah sebagai ilustrasi perihal tidak mudahnya melakukan pengaturan konten dalam dunia siber. Misalnya saja dilakukan penyaringan terhadap konten-konten terkait dengan ujaran kebencian, baik dalam bentuk tulisan maupun gambar dalam media sosial. Penyaringan yang terotomatisasi terhadap konten-konten tersebut memang terdengar baik secara teori, namun belum tentu algoritma yang akan digunakan cukup canggih untuk membedakan mana pembicaraan yang hanya bersifat bergurau antar teman dengan mana yang betul-betul berisikan ujaran kebencian. Boleh jadi nantinya akan ada sistem yang memadai pada tiap platform media sosial, misalnya menggunakan premis: seorang pengguna platform boleh jadi memang seorang penyebar ujaran kebencian apabila ada kata-kata kunci tertentu yang selalu diulang-ulang dalam jangka waktu tertentu digunakan olehnya. Namun untuk mekanisme teknis lebih lanjut perihal ini Penulis akan menyerahkan kepada para ahli TIK yang tentunya lebih kompeten.

Lebih lanjut, daripada melacak tiap-tiap warga yang menyebarkan ujaran kebencian dan menangkap mereka dengan tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, sekedar menyaring konten dalam media sosial adalah cara yang lebih bijak dan tidak sewenang-wenang. Saya sendiri berpendapat bahwa terkait hate speech ini memang yang lebih harus diatur adalah penyedia platform. Apabila sedikit-sedikit yang dikejar oleh aparat adalah warga yang ?dianggap? (karena bagaimanapun perkara ujaran kebencian ini sedikit-banyak mengandung unsur subjektivitas) melakukan tindak pidana ujaran kebencian, bisa-bisa NKRI menjadi negara yang orwellian.

Belakangan ini, kita dapat melihat bahwa ideologi-ideologi tertentu dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian dan perpecahan. Misanya, isu hoax terkait Partai Komunis Indoensia dibangkitkan kembali dan digunakan untuk mengadu domba antar golongan, terlepas dari ketiadaan bukti konkret mengenai benar-tidaknya isu tersebut. Apabila sekelompok masyarakat yang mudah tersulut atau memiliki ideologi yang tidak toleran dipanas-panasi dengan isu semacam itu, potensi kerusuhan bisa saja terjadi. Karenanya, pengaturan terhadap konten dunia siber penting untuk dilakukan.

close