Hukum ekonomi adalah ilmu sosial yang mempelajari perilaku manusia dalam memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi barang dan jasa. Hukum ekonomi menjelaskan bagaimana individu dan masyarakat membuat keputusan ekonomi, serta bagaimana keputusan tersebut memengaruhi perekonomian secara keseluruhan. Misalnya, hukum permintaan dan penawaran menjelaskan bagaimana harga suatu barang atau jasa ditentukan oleh interaksi antara keinginan konsumen dan ketersediaan barang atau jasa tersebut di pasar.
Hukum ekonomi sangat penting karena membantu kita memahami bagaimana perekonomian bekerja dan bagaimana keputusan ekonomi memengaruhi kehidupan kita sehari-hari. Hukum ekonomi juga dapat digunakan untuk memprediksi tren ekonomi dan membuat kebijakan ekonomi yang lebih baik. Salah satu perkembangan penting dalam sejarah hukum ekonomi adalah munculnya teori ekonomi klasik pada abad ke-18 dan ke-19. Teori ekonomi klasik berpendapat bahwa pasar secara alami akan mencapai keseimbangan tanpa campur tangan pemerintah.