Dekonsentrasi: Pelimpahan Wewenang Pemerintah Pusat
Dekonsentrasi merupakan salah satu bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Tujuan dari dekonsentrasi adalah untuk mempercepat dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk memperluas jangkauan pelayanan publik ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, dekonsentrasi dilaksanakan melalui penugasan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada gubernur, bupati, atau walikota. Urusan pemerintahan yang … Read more