Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah aktor atau entitas yang memiliki hak, kewajiban, dan kepentingan dalam sistem hukum dan hubungan internasional.
Subjek utama ini dapat berupa negara, organisasi internasional, perusahaan multinasional, individu, atau kelompok masyarakat adat. Mereka memainkan peran penting dalam membentuk dan menegakkan hukum internasional, serta dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.