Penggolongan Hukum: Jenis, Manfaat, dan Perkembangannya
Dalam dunia hukum, terdapat hukum tertulis dan tidak tertulis yang menjadi dasar penggolongan hukum. Hukum tertulis adalah peraturan hukum yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dan dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau keputusan presiden. Di sisi lain, hukum tidak tertulis adalah peraturan hukum yang tidak ditetapkan oleh lembaga berwenang, tetapi tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, seperti hukum adat atau hukum kebiasaan.